Kamis, 27 Januari 2011

LANDASAN TEORI DAN DASAR HUKUM TINDAKAN ABORSI


LANDASAN TEORI

I.                   PENGERTIAN        
Dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin. Melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan). Berdasarkan terjadinya aborsi dapat dibedakan menjadi dua yaitu ABORTUS SPONTANEUS dan ABORTUS PROVOCATUS. Abortus Spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan sendirinya dan merupakan mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal. Jadi aborsi ini terjadi tanpa dikehendaki, tanpa direncanakan dan tanpa melakukan usaha apapun juga. Sedangakan abortus provocatus adalah aborsi yang disengaja, abortus provocatus dapat dibedakan menjadi dua yaitu : Abortus Provocatus Therapeuticum adalah pengguguran kandungan yang dilakukan oleh seorang dokter yang ahli dan berwenang, demi keselamatan ibu dan janinnya, dan Abortus Provocatus Criminalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja tanpa alasan medis yang sah dan bersifat melawan hukum.
II.                ASPEK HUKUM TINDAKAN ABORSI
Yang dapat dijatuhi hukuman dalam tindakan aborsi adalah :
1.   Wanita yang menggugurkan kandungan
2.   Orang lain yang menggugurkan kandungan si wanita
3.   Orang lain yang membantu dan turut serta menggugurkan kandungan si wanita
4.   Orang yang menyuruh menggugurkan kandungan si wanita
3
III.             DASAR HUKUM
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan :
·         Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
·         Tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a)      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b)      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c)      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d)     Pada sarana kesehatan tertentu
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
           
            Pada KUHP, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan aborsi adalah pasal 299,346,348, dan 39 yang berbunyi :
·         Pasal 299 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya mengobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hasilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
b)      Kalau yang bersalah, berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana ditambah sepertiganya.

4
c)      Kalau yang bersalah melakukan pekerjaan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
·         Pasal 346 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita, tidak dengan seijin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b)      Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·         Pasal 348 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b)      Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·         Pasal 349 KUHP :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 346 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat divabut haknya melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.

IV.             ABORSI DARI SUDUT ETIKA AGAMA
Aborsi tidak sama dengan membunuh, dan dalam prakteknya aborsi telah menjadi pertengkaran ideologi, yaitu antara ideologi konservatif fundamentalis dan liberalis. Substansi permasalahan sudah tertutup dengan label atau cap-cap. Misalnya, pemberitaan-pemberitaan di media massa menyudutkan bahwa yang melakukan aborsi sebagai pembunuh berdarah dingin, atau membunuh secara sederhana.

5
Antara dua kutub yang anti dan pro tidak ada titik temu. Namun kedua belah pihak pada dasarnya tidak setuju aborsi, tetapi ada kasus-kasus atau situasi yang dianggap perkecualian. Memang ada perbedaan di antara dua kutub.
1. Perbedaan Pandangan
Perbedaan pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan janin yang dikandung. Bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu maka yang “anti” aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu itu hanya alat/instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak TYME.
2. Perbedaan Paham
Perbedaan paham mengenai kapan dimulainya kehidupan manusia. Pembuahan terjadi di rahim, di situlah kehidupan dimulai. Tapi belum menjadi manusia. Jadi mempunyai potensi menjadi calon siapa. Kapan terjadi manusia, ada beberapa hipotesa, yaitu :
  1. Minggu ke-12, karena setelah bulan ke tujuh telah terbentuk kortek yang akan menjadi manusia.
  2. Hari yang ke-12, karena sebelum hari ke-12 belum terjadi individu alisasi.
  3. Hari ke-6 atau ke-7 setelah haid terakhir sel tersebut berkembang menjadi janin.
  4. Sejauh pembuahan sudah berkembang menjadi manusia.
Dari keempat hipotesa tersebut disimpulkan bahwa, semakin tua usia janin semakin komplek masalahnya bila melakukan aborsi. Bahwa benar atau salah melakukan tindakan aborsi, yang pasti salah.




6
Dalam kehidupan kita yang dipengaruhi oleh dosa, kita tidak jarang didorong atau dipaksa untuk melakukan perbuatan yang salah/dosa. Tetapi dalam alasan-alasan yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan aborsi dapat dilakukan, misalnya untuk hal-hal yang jika tidak dilakukan akan mengakibatkan sesuatu yang sangat merugikan.
Dalam pemahaman seperti itu, aborsi mungkin dilakukan apabila:
  1. Demi keselamatan jiwa ibu.
  2. Kalau probabilitas (kemungkinan) bayi yang akan dilahirkan akan cacat.
  3. Keluarga-keluarga yang memang beban ekonominya sangat berat sekali dan usia janin tersebut masih sangat muda sekali.
Namun ini bukan berarti saya menyetujui tindakan aborsi, karena aborsi tetap akan berlangsung terus. Justru masyarakat juga harus diberi terapi. Orang-orang yang mendorong aborsi itu yang harus diperhatikan juga. Oleh karena itu saya menegaskan bahwa etika menjadi efektif kalau tidak dilihat secara normatif semata, namun harus melihat realitas yang ada.
Permasalahannya bukan boleh atau tidak boleh, benar atau tidak benar. Prinsip etika harus dikaitkan dengan kenyataan hidup. Realitas dosa inilah yang menyebabkan masalah aborsi tidak dapat dilihat secara “hitam” dan “putih”.

1 komentar:

  1. INFO PEMESANAN.!!!
    Semua produk di atas bisa anda pesan disini..
    sebelum membeli harus teliti dulu

    Produk yang kami jual Bergaransi..!!!
    Jual Obat Telat Bulan Obat Aborsi 
    Cytotec Asli

    TESTIMONI.!!!
    HUBUNGI..
    WA: 081381771900

    BalasHapus